Beranda | Artikel
Hukum Menampar Pipi dan Merobek Pakaian Karena Kematian
Jumat, 4 Juni 2004

HUKUM MENAMPAR-NAMPAR PIPI DAN MEROBEK-ROBEK PAKAIAN KETIKA TERTIMPA MUSIBAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum syariat tentang para wanita yang menampar-nampar pipi karena kematian ?

Jawaban.
Menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian serta meratapi musibah hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُوْدَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوْبَ أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menampar pipi atau merobek-robek pakaian atau berteriak dengan teriakan Jahiliyah”. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz 1294, Muslim dalam Al-Iman 103]

Dan sabda beliau.

أَنَا بَرِيْءٌ مِنَ الصَّالِقَةِ وَاْلحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ

“Aku berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut dan merobek-robek pakaian”. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz 1296, Muslim dalam Al-Iman 104]

Maksudnya adalah saat tertimpa musibah. Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَرْبَعٌ فِيْ أُمَّتِيْ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي اْلأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ وَاْلاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ

“Empat hal pada umatku yang termasuk kebiasaan jahiliyah yang belum mereka tinggalkan ; membanggakan kekayaan, menghinakan keturunan, meminta hujan kepada bintang-bintang dan meratapi musibah”.[Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz 934]

Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَاٍن وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Wanita yang meratapi kematian, jika ia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka pada Hari Kiamat nanti ia akan diberdirikan sementara diatasnya besi panas dan baju koreng”. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz 934]

Seharusnya, ketika tertimpa musibah, hendaknya bersabar dan mengharapkan balasan pahala serta mewaspadai perkara-perkara mungkar itu serta bertaubat kepda Allah dari perbuatan-perbuatan semacam itu yang pernah dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٥﴾ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un”. [Al-Baqarah/2 : 155-156]

Allah menjanjikan bagi mereka kebaikan yang banyak, sebagaimana firmanNya.

“Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”.[Al-Baqarah/2 : 157]

Fatawa Al-Mar’ah, hal. 40-41, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/777-hukum-menampar-nampar-pipi-dan-merobek-robek-pakaian-ketika-tertimpa-musibah.html